• Peraturan Pemerintah
  • Berlaku
  • 01 Agt 2026
  • Nomor: 40
  • Tahun: 2019
  • Instansi penerbit: Pemerintah Pusat
  • Tanggal penetapan: 23 Mei 2019
  • Tanggal berlaku: 23 Mei 2019

Ringkasan orisinal development: dasar nasional penyelenggaraan administrasi kependudukan dan layanan pendaftaran penduduk/pencatatan sipil. Status diverifikasi melalui Database Peraturan BPK pada 10 Agustus 2026.

Baca sumber resmi: Database Peraturan BPK

Informasi diverifikasi: 10 Agustus 2026 WIT