Identitas Penduduk

Kartu Identitas Anak (KIA)

Panduan persyaratan dan prosedur Kartu Identitas Anak (KIA); website ini tidak memproses atau menerbitkan dokumen.

Anak warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan usia KIA.

Informasi diverifikasi 10 Agustus 2026 WIT

Waktu pelayanan

Data contoh untuk pengembangan: estimasi 1–3 hari kerja setelah berkas lengkap; bukan standar layanan resmi Papua Pegunungan.

Biaya

Gratis. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya berdasarkan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013.

Kanal pelayanan

Temukan lokasi atau hubungi petugas Dukcapil kabupaten. Website ini hanya menyajikan informasi dan tidak menerima pengajuan dokumen.

Persyaratan

  • Kartu Keluarga

    Bawa dokumen asli atau salinan sesuai arahan petugas. Rincian lokal wajib dikonfirmasi sebelum digunakan.

  • Kutipan akta kelahiran Bersyarat

    Bawa dokumen asli atau salinan sesuai arahan petugas. Rincian lokal wajib dikonfirmasi sebelum digunakan.

Langkah pelayanan

  1. Periksa persyaratan

    Cocokkan dokumen dengan jenis layanan dan kondisi pemohon.

  2. Datangi kanal resmi

    Temukan lokasi dan hubungi petugas Dukcapil kabupaten sesuai domisili.

  3. Ikuti verifikasi petugas

    Petugas memeriksa kelengkapan dan menjelaskan tindak lanjut resmi.

UU Nomor 24 Tahun 2013; PP Nomor 40 Tahun 2019; Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Sumber diakses 10 Agustus 2026. Persyaratan rinci pada dataset ini wajib diverifikasi oleh unit layanan sebelum produksi.

Unit penanggung jawab: Dukcapil kabupaten sesuai domisili — data kontak/unit perlu verifikasi.

Catatan lokasi: Gunakan CTA “Temukan Lokasi” atau “Hubungi Petugas”; jangan mengarahkan warga mengunggah dokumen kependudukan ke website ini.