Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru
Informasi persyaratan dan prosedur Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Anak WNI berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir F-1.02 atau formulir KIA yang ditentukan kanal pelayanan.
- Kutipan akta kelahiran anak dan dokumen asli untuk ditunjukkan bila diminta. Bersyarat
- Kartu Keluarga orang tua atau wali.
- KTP-el kedua orang tua atau wali.
- Pas foto berwarna anak untuk anak berusia 5 tahun sampai kurang dari 17 tahun, dengan ukuran dan latar mengikuti ketentuan unit pelayanan.
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

