Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Informasi persyaratan dan prosedur Penerbitan Kartu Keluarga Baru. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Penduduk yang membentuk keluarga baru, mengganti kepala keluarga, atau memisahkan KK pada alamat yang sama.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir F-1.01 dan F-1.02 yang telah diisi sesuai kondisi pemohon. Bersyarat
- Buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian untuk pembentukan keluarga baru.
- SPTJM perkawinan atau perceraian belum tercatat (F-1.05) bila kutipan akta belum dapat dilampirkan. Bersyarat
- Akta kematian dan KK lama bila kepala keluarga meninggal dunia. Bersyarat
- KK lama untuk pemisahan KK pada satu alamat.
- KTP-el sebagai bukti telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin bagi pemohon pisah KK.
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

