Keluarga

Penerbitan Kartu Keluarga Baru

Informasi persyaratan dan prosedur Penerbitan Kartu Keluarga Baru. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.

Penduduk yang membentuk keluarga baru, mengganti kepala keluarga, atau memisahkan KK pada alamat yang sama.

Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT

Waktu pelayanan

Mengikuti standar pelayanan Disdukcapil kabupaten setelah berkas dinyatakan lengkap. Konfirmasikan waktu terbaru kepada petugas pada unit pelayanan tujuan.

Biaya

Tidak dipungut biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Kanal pelayanan

Datangi atau hubungi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili. Situs ini hanya menyediakan informasi persyaratan dan prosedur.

Persyaratan

  • Formulir F-1.01 dan F-1.02 yang telah diisi sesuai kondisi pemohon. Bersyarat
  • Buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian untuk pembentukan keluarga baru.
  • SPTJM perkawinan atau perceraian belum tercatat (F-1.05) bila kutipan akta belum dapat dilampirkan. Bersyarat
  • Akta kematian dan KK lama bila kepala keluarga meninggal dunia. Bersyarat
  • KK lama untuk pemisahan KK pada satu alamat.
  • KTP-el sebagai bukti telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin bagi pemohon pisah KK.

Langkah pelayanan

  1. Pelajari persyaratan

    Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.

  2. Konfirmasi kanal pelayanan

    Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.

  3. Sampaikan berkas kepada petugas

    Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.

  4. Verifikasi dan perekaman

    Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.

  5. Terima informasi penyelesaian

    Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.

Formulir dan berkas unduhan

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.

Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili

Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.