Penggantian Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
Informasi persyaratan dan prosedur Penggantian Kartu Keluarga Hilang atau Rusak. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Penduduk yang Kartu Keluarganya hilang atau rusak.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir F-1.02 yang telah diisi.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk KK hilang.
- Kartu Keluarga yang rusak untuk penggantian karena rusak. Bersyarat
- KTP-el pemohon.
- Dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing pemegang izin tinggal tetap. Bersyarat
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

