Penerbitan Kartu Keluarga bagi Orang Asing
Informasi persyaratan dan prosedur Penerbitan Kartu Keluarga bagi Orang Asing. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Orang Asing pemegang izin tinggal tetap yang memenuhi ketentuan sebagai kepala atau anggota keluarga.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir biodata atau permohonan Kartu Keluarga yang telah diisi.
- Dokumen perjalanan yang masih berlaku.
- Kartu izin tinggal tetap.
- Buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian.
- Surat keterangan pindah bagi Orang Asing yang pindah dalam wilayah NKRI. Bersyarat
- Dokumen pendukung hubungan keluarga yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah bila diterbitkan di luar negeri. Bersyarat
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

