Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Panduan persyaratan dan prosedur Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); website ini tidak memproses atau menerbitkan dokumen.
Warga yang telah memenuhi ketentuan perekaman KTP-el.
Informasi diverifikasi 10 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
-
Kartu Keluarga
Bawa dokumen asli atau salinan sesuai arahan petugas. Rincian lokal wajib dikonfirmasi sebelum digunakan.
-
Dokumen pendukung perubahan data bila ada
Bersyarat
Bawa dokumen asli atau salinan sesuai arahan petugas. Rincian lokal wajib dikonfirmasi sebelum digunakan.
Langkah pelayanan
-
Periksa persyaratan
Cocokkan dokumen dengan jenis layanan dan kondisi pemohon.
-
Datangi kanal resmi
Temukan lokasi dan hubungi petugas Dukcapil kabupaten sesuai domisili.
-
Ikuti verifikasi petugas
Petugas memeriksa kelengkapan dan menjelaskan tindak lanjut resmi.
Dasar hukum
UU Nomor 24 Tahun 2013; PP Nomor 40 Tahun 2019; Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Sumber diakses 10 Agustus 2026. Persyaratan rinci pada dataset ini wajib diverifikasi oleh unit layanan sebelum produksi.
Unit penanggung jawab: Dukcapil kabupaten sesuai domisili — data kontak/unit perlu verifikasi.
Catatan lokasi: Gunakan CTA “Temukan Lokasi” atau “Hubungi Petugas”; jangan mengarahkan warga mengunggah dokumen kependudukan ke website ini.

