Perekaman dan Penerbitan KTP-el Baru
Informasi persyaratan dan prosedur Perekaman dan Penerbitan KTP-el Baru. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Penduduk WNI yang telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Kartu Keluarga.
- Formulir F-1.02 sesuai ketentuan kanal pelayanan.
- Pemohon hadir sendiri untuk perekaman biometrik; perekaman tidak dapat diwakilkan.
- Bukti perkawinan bila belum berusia 17 tahun tetapi sudah atau pernah kawin. Bersyarat
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

