Identitas Penduduk

Penerbitan KTP-el bagi Orang Asing

Informasi persyaratan dan prosedur Penerbitan KTP-el bagi Orang Asing. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.

Orang Asing pemegang izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.

Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT

Waktu pelayanan

Mengikuti standar pelayanan Disdukcapil kabupaten setelah berkas dinyatakan lengkap. Konfirmasikan waktu terbaru kepada petugas pada unit pelayanan tujuan.

Biaya

Tidak dipungut biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Kanal pelayanan

Datangi atau hubungi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili. Situs ini hanya menyediakan informasi persyaratan dan prosedur.

Persyaratan

  • Kartu Keluarga.
  • Dokumen perjalanan yang masih berlaku.
  • Kartu izin tinggal tetap.
  • Pemohon hadir sendiri untuk perekaman biometrik.
  • Dokumen pendukung perubahan data untuk penerbitan karena perubahan elemen data.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk penggantian karena hilang atau KTP-el lama untuk penggantian karena rusak. Bersyarat

Langkah pelayanan

  1. Pelajari persyaratan

    Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.

  2. Konfirmasi kanal pelayanan

    Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.

  3. Sampaikan berkas kepada petugas

    Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.

  4. Verifikasi dan perekaman

    Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.

  5. Terima informasi penyelesaian

    Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.

Formulir dan berkas unduhan

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.

Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili

Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.