Penerbitan KTP-el bagi Orang Asing
Informasi persyaratan dan prosedur Penerbitan KTP-el bagi Orang Asing. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Orang Asing pemegang izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Kartu Keluarga.
- Dokumen perjalanan yang masih berlaku.
- Kartu izin tinggal tetap.
- Pemohon hadir sendiri untuk perekaman biometrik.
- Dokumen pendukung perubahan data untuk penerbitan karena perubahan elemen data.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk penggantian karena hilang atau KTP-el lama untuk penggantian karena rusak. Bersyarat
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

