Penggantian KTP-el karena Perubahan Data
Informasi persyaratan dan prosedur Penggantian KTP-el karena Perubahan Data. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Penduduk yang elemen datanya telah berubah dan didukung dokumen yang sah.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir F-1.02.
- Kartu Keluarga yang sudah memuat data terbaru.
- KTP-el lama.
- Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan/peristiwa penting.
- Dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing. Bersyarat
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

