Identitas Penduduk

Pencatatan Biodata Penduduk WNI

Informasi persyaratan dan prosedur Pencatatan Biodata Penduduk WNI. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.

WNI yang belum tercatat dalam biodata kependudukan atau datang dari luar wilayah NKRI.

Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT

Waktu pelayanan

Mengikuti standar pelayanan Disdukcapil kabupaten setelah berkas dinyatakan lengkap. Konfirmasikan waktu terbaru kepada petugas pada unit pelayanan tujuan.

Biaya

Tidak dipungut biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Kanal pelayanan

Datangi atau hubungi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili. Situs ini hanya menyediakan informasi persyaratan dan prosedur.

Persyaratan

  • Formulir biodata keluarga atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang telah diisi.
  • Surat pengantar atau keterangan domisili sesuai ketentuan daerah pelayanan.
  • Dokumen pendukung identitas yang dimiliki: KK, KTP-el, surat keterangan pindah, akta kelahiran, atau bukti pendidikan terakhir.
  • Paspor Republik Indonesia bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI.
  • Surat pernyataan tidak memiliki dokumen bila dokumen pendukung tertentu memang tidak dimiliki. Bersyarat

Langkah pelayanan

  1. Pelajari persyaratan

    Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.

  2. Konfirmasi kanal pelayanan

    Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.

  3. Sampaikan berkas kepada petugas

    Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.

  4. Verifikasi dan perekaman

    Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.

  5. Terima informasi penyelesaian

    Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.

Formulir dan berkas unduhan

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.

Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili

Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.