Pencatatan Biodata Penduduk WNI
Informasi persyaratan dan prosedur Pencatatan Biodata Penduduk WNI. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
WNI yang belum tercatat dalam biodata kependudukan atau datang dari luar wilayah NKRI.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir biodata keluarga atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang telah diisi.
- Surat pengantar atau keterangan domisili sesuai ketentuan daerah pelayanan.
- Dokumen pendukung identitas yang dimiliki: KK, KTP-el, surat keterangan pindah, akta kelahiran, atau bukti pendidikan terakhir.
- Paspor Republik Indonesia bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI.
- Surat pernyataan tidak memiliki dokumen bila dokumen pendukung tertentu memang tidak dimiliki. Bersyarat
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

