Pencatatan Kelahiran Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya
Informasi persyaratan dan prosedur Pencatatan Kelahiran Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Wali atau pengasuh yang melaporkan anak yang tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir pelaporan kelahiran F-2.01.
- Berita acara pemeriksaan kepolisian bagi bayi baru lahir atau baru ditemukan.
- SPTJM kebenaran data kelahiran dari wali/pengasuh yang diketahui dua orang saksi untuk anak yang telah diasuh.
- KK dan KTP-el pemohon atau wali.
- KTP-el saksi sesuai ketentuan.
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

