Pencatatan Kelahiran WNI
Informasi persyaratan dan prosedur Pencatatan Kelahiran WNI. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Orang tua atau wali yang melaporkan kelahiran anak WNI.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir pelaporan kelahiran F-2.01 yang telah diisi.
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, dokter, bidan, atau desa/kelurahan.
- Buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau bukti lain yang sah.
- Kartu Keluarga.
- KTP-el orang tua atau pelapor sesuai ketentuan.
- SPTJM kebenaran data kelahiran atau pasangan suami istri bila kondisi dokumen memenuhi ketentuan penggunaan SPTJM. Bersyarat
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

