Pencatatan Kematian
Informasi persyaratan dan prosedur Pencatatan Kematian. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Keluarga, ahli waris, atau pihak yang melaporkan peristiwa kematian.
Informasi diverifikasi 10 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir pelaporan kematian F-2.01.
- Surat kematian dari rumah sakit, fasilitas kesehatan, dokter, kepala desa/lurah, atau pihak berwenang sesuai kondisi. Bersyarat
- Kartu Keluarga.
- KTP-el yang meninggal dan/atau pelapor sesuai ketentuan.
- Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau Orang Asing.
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

