Pencatatan Pengakuan Anak
Informasi persyaratan dan prosedur Pencatatan Pengakuan Anak. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Ayah biologis dan ibu kandung yang memenuhi ketentuan pencatatan pengakuan anak.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir pelaporan F-2.01.
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung atau penetapan pengadilan sesuai kondisi. Bersyarat
- Surat keterangan perkawinan agama atau kepercayaan.
- Kutipan akta kelahiran anak.
- Kartu Keluarga ayah atau ibu.
- KTP-el atau dokumen perjalanan sesuai kewarganegaraan orang tua.
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

