Pencatatan Perceraian
Informasi persyaratan dan prosedur Pencatatan Perceraian. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Penduduk non-Muslim yang telah memperoleh putusan perceraian berkekuatan hukum tetap dan wajib mencatatkan perceraiannya.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir pelaporan perceraian F-2.01.
- Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kutipan akta perkawinan asli.
- Kartu Keluarga.
- KTP-el.
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

