Pencatatan Perkawinan WNI
Informasi persyaratan dan prosedur Pencatatan Perkawinan WNI. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Pasangan WNI yang perkawinannya telah dilaksanakan menurut agama atau kepercayaan dan wajib dicatatkan.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir pelaporan perkawinan F-2.01.
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan.
- Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan sesuai ukuran unit pelayanan.
- Kartu Keluarga.
- KTP-el suami dan istri.
- Akta perceraian bagi yang berstatus cerai hidup atau akta kematian pasangan bagi yang berstatus cerai mati.
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

