Pencatatan Perubahan Nama
Informasi persyaratan dan prosedur Pencatatan Perubahan Nama. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Penduduk yang telah memperoleh penetapan pengadilan negeri mengenai perubahan nama.
Informasi diverifikasi 11 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir pelaporan F-2.01.
- Salinan penetapan pengadilan negeri.
- Kutipan akta pencatatan sipil.
- Kartu Keluarga.
- KTP-el.
- Dokumen perjalanan bagi Orang Asing. Bersyarat
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

