Surat Keterangan Pindah WNI
Informasi persyaratan dan prosedur Surat Keterangan Pindah WNI. Website ini tidak menerima atau memproses pengajuan dokumen.
Penduduk WNI yang akan berpindah domisili dalam wilayah NKRI.
Informasi diverifikasi 10 Agustus 2026 WIT
Persyaratan
- Formulir F-1.03 atau formulir perpindahan yang telah diisi.
- Kartu Keluarga.
- KTP-el sesuai kebutuhan verifikasi unit pelayanan.
- Kutipan akta perkawinan atau perceraian bila berkaitan dengan susunan keluarga. Bersyarat
- Dokumen kuasa pengasuhan atau pernyataan bersedia menerima anggota keluarga untuk anak di bawah 17 tahun bila diperlukan. Bersyarat
- Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat bila menggunakan alamat milik pihak lain. Bersyarat
Langkah pelayanan
-
Pelajari persyaratan
Cocokkan dokumen dengan kondisi pemohon. Persyaratan bersyarat hanya disiapkan bila kondisinya sesuai.
-
Konfirmasi kanal pelayanan
Hubungi atau datangi Disdukcapil kabupaten sesuai domisili untuk memastikan kanal, formulir, dan jadwal terbaru.
-
Sampaikan berkas kepada petugas
Serahkan berkas melalui kanal resmi Disdukcapil kabupaten; website ini tidak menerima pengajuan dokumen.
-
Verifikasi dan perekaman
Petugas memeriksa keabsahan serta kelengkapan berkas dan melakukan perekaman bila diperlukan.
-
Terima informasi penyelesaian
Ikuti pemberitahuan petugas mengenai hasil atau kebutuhan perbaikan berkas.
Formulir dan berkas unduhan
Dasar hukum
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan peraturan pelaksanaannya; persyaratan lokal wajib dikonfirmasi kepada unit pelayanan.
Unit penanggung jawab: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sesuai domisili
Catatan lokasi: Lihat halaman Kontak dan Lokasi untuk kantor yang sumbernya telah diverifikasi.

