Apakah pengurusan dokumen kependudukan dipungut biaya?

Tidak. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya berdasarkan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013.

Tidak. Website ini hanya menyediakan informasi. Gunakan Temukan Lokasi atau Hubungi Petugas untuk memperoleh kanal resmi.

Periksa halaman layanan lalu konfirmasikan rincian terbaru kepada petugas Dukcapil kabupaten sesuai domisili.

Siapkan dokumen sah pendukung perubahan dan konsultasikan jenis perubahan kepada petugas melalui kanal resmi.

Pelajari klasifikasi perpindahan dan dokumen pendukung pada halaman layanan, kemudian temui petugas Dukcapil sesuai daerah asal atau tujuan.